Metroterkini.com - Seorang bocah perempuan yang berusia 8 tahun meninggal dunia setelah dipaksa melakukan hubungan badan leh ayah kandungnya.
Pilunya, korban yang masih sangat belia itu sempat kejang-kejang usai melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Korban sempat dibeikan peolongan, namun nyawanya tak lagi tertolong.
Pelaku yang merupakan ayah korban sempat beusha menghilangkan jejak dnegan tidak mengakui pebuatannya.
Namun, polisi yang melakukan penyelidikan tekiat tewasnya korban mendapati fakta yang mengejutkan.
Ternyata, korban terlebih dahulu mendapatkan kekerasan seksual sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Dari pemeriksaan polisi itu kemudian pelaku diamankan dan dimintai keterangan.
Barulah pelaku mengakui perbuatannya dan terkuaklah pebuatan bejat pelaku.
Pelaku mengakui atas tindakan bejatnya tersebut.
"Menurut keterangan pelaku, anaknya sempat kejang setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya," tuturnya.
Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.
Namun, klinik tersebut meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.
"Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin. Saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujarnya.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.
Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.
"Pelaku mulai meraba-raba bagian intim korban. Anaknya sempat menahan tetapi masih tetap dilakukan oleh pelaku," tutur dia.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menambahkan pelaku dilaporkan oleh mantan istrinya.
Sudah Berpisah
Tim Resmob Polrestabes Semarang bekuk pelaku yang menyebabkan tewasnya bocah berinisial N (8) saat dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang.
Pelaku bernama Widiyanto (41), ternyata ayah kandung korban sendiri.
Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Widiyanto masih terlihat tenang meski telah menggauli anaknya di rumah kosnya Jl. Kiai Syakir I RT 02/RW 03, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menuturkan penyebab tewasnya bocah itu diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pantiwilasa yang menyebutkan bahwa N meninggal dunia tidak wajar.
Pada keterangan dokter itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kelamin maupun dubur N.
"Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan," ujarnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Kemudian, setelah diketeahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk, Sabtu (19/3/2022).
"Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual," ujar dia.
Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Kiai Syakir I RT 02/ RW 03.
Pelaku dan pelapor sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan memiliki 3 orang anak, satu di antaranya adalah korban.
Namun pelaku dan pelapor bercerai sejak tahun 2017.
"Anak-anaknya ikut ibunya. Namun selama berpisah masih sering menjenguk ayahnya (pelaku) di rumah kos," imbuhnya.
Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. [*]